
PSP BMN
BPS PROVINSI SUMATERA BARAT
Permohonan PSP BMN yang menjadi kewenangan BPS PUSAT (Pengguna Barang), yaitu: BMN selain Tanah dan atau Bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000 per unit/satuan.